Breaking News

Kudus

Random post

Tampilkan postingan dengan label Kalimantan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalimantan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Agustus 2015

Lowongan Kerja KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Lowongan Kerja KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Lowongan Kerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) - Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.


Lowongan Kerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) - KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.

Tugas dan kewenangan

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf :
  • Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Visi dan Misi

VISI

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

Kontak

Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310
Tlp. 021- 31937223 , Fax. 021-3157759
info@kpu.go.id

Sumber : kpu.go.id

Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2016.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN

Pada hari ini bulan September 2016 KPU (Komisi Pemilihan Umum) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan September 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut : 


Posisi Loker KPU :
  • TENAGA PENDUKUNG

Dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan melakukan rekrutmen tenaga pendukung (TMT September 2015 s/d Maret 2016), dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan :
  • Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah Kota Banjarbaru dan Martapura
  • Mampu mengoperasikan komputer.

Berkas Lamaran :
  • Surat lamaran bermaterai 6 ribu
  • Salinan Sah Ijazah terakhir
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk
  • Biodata
  • Pas photo berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar.


Jadwal Rekrutmen :
  • Penerimaan Pendaftaran : Tanggal 31 Agustus – 02 September 2015
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : Tanggal 03 September 2015
  • Seleksi Tertulis dan Wawancara : Tanggal 04 September 2015
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Wawancara : Tangal 07 September 2015


Catatan :
  • Loker KPU ditutup pada tanggal : 02 September 2015

Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di Loker KPU ?

Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini bulan September 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru KPU (Komisi Pemilihan Umum), Silahkan kirimkan Lamaran via POS kealamat dibawah ini :

Sekretariat KPU Kota Banjarbaru:
Jalan Trikora / Soekarno Hatta No. 7 Banjarbaru
setiap jam kerja (08.00 s/d 16.00 Wita).


Read more ...

Minggu, 26 Juli 2015

Lowongan Kerja PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur)

Lowongan Kerja PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur)
Lowongan Kerja PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur) - PT Pupuk Kalimantan Timur (disebut juga Pupuk Kaltim) adalah sebuah salah satu perusahaan industri strategis di Indonesia dengan lima unit pabrik Amoniak dan lima unit pabrik Urea yang terletak dalam satu lokasi yang terletak di Bontang, Kalimantan Timur dan merupakan anak PT Pupuk Indonesia Holding Company (dahulu PT Pupuk Sriwidjaja). Sementara unit pabrik NPK tersebar di tiga kota (Bontang, Semarang, dan Surabaya), termasuk juga produksi pupuk organik (dinamakan zeorganik) yang tersebar di lima daerah (Demak, Banyuwangi, Parepare, Badung, dan Lombok Timur).


Lowongan Kerja PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur)PT Pupuk Indonesia (Persero) saat ini memiliki kapasitas produksi Urea 2,98 juta ton per tahun, Amoniak sebanyak 1,85 juta ton per tahun dan NPK 350 ribu ton per tahun. Pupuk Kaltim juga memproduksi pupuk organik dengan kapasitas 45 ribu ton per  tahun. Perusahaan ini resmi berdiri pada 7 Desember 1977 dan berlokasi di Bontang, Kalimantan Timur.

Pupuk Kaltim memenuhi kebutuhan pupuk domestik, baik untuk sektor tanaman pangan melalui distribusi pupuk bersubsidi, maupun untuk sektor perkebunan dan industri. Wilayah pemasaran Pupuk Kaltim untuk pupuk bersubsidi meliputi seluruh Kawasan Timur Indonesia, sedangkan produk nonsubsidi tersebar di seluruh Indonesia. Selain urea, NPK dan pupuk organik, Pupuk Kaltim juga menjual Amoniak untuk kebutuhan industri dalam dan luar negeri. 

Tujuan Pembentukan PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur)

Mengoperasikan kegiatan usaha yang terintegrasi mulai dari industri, perdagangan dan distribusi dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, dan kimia lainnya. Selain itu juga memanfaatkan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi, berdaya saing kuat dan siap mendukung Ketahanan Pangan Nasional.

Kegiatan Usaha Utama PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur)

1. Industri

Mengolah bahan-bahan mentah tertentu menjadi bahan-bahan pokok yang diperlukan guna pembuatan Pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan bahan kimia lainnya, serta mengolah bahan pokok tersebut menjadi berbagai jenis Pupuk dan hasil kimia lainnya beserta produk-produk turunannya.

2. Perdagangan

Menyelenggarakan kegiatan distribusi dan perdagangan, baik dalam maupun luar negeri yang berhubungan dengan produk-produk tersebut diatas dan produk-produk lainnya yang berhubungan dengan perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya, serta kegiatan impor barang-barang yang antara lain berupa bahan baku, bahan penolong/pembantu, peralatan produksi Pupuk dan bahan kimia lainnya.

3. Jasa

Melaksanakan studi penelitian, pendidikan, pengembangan, disain engineering, pengantongan (bagging station), konstruksi, pabrikasi, manajemen, pengoperasian pabrik, perbaikan/ reparasi, pemeliharaan, konsultasi (kecuali konsultasi bidang hukum) dan jasa teknis lainnya dalam sector industri pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri serta industri kimia lainnya serta jasa dalam bidang pertanian dan perkebunan.

Sumber daya manusia merupakan faktor utama penggerak jalannya usaha serta pengembang perusahaan dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, oleh karena itu peningkatan kualitas pegawai dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan secara konsisten dan berkesinambungan. Di samping itu diklat juga bertujuan untuk menjamin terciptanya kader-kader pimpinan yang berdedikasi tinggi terhadap perusahaan, berwawasan luas, dan visioner.

Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2015.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Agustus 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur)  di Lowongan Kerja Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA

Pada bulan Agustus 2015 PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur)  kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan Agustus 2015 untuk berbagai posisi terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :

Lowongan Kerja PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur)


A. Posisi Loker Hari ini di PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur) :


1. Sarjana Strata 1

Laki-Iaki , Jurusan :
  • Teknik Elektro Telekomunikasi
  • Teknik Mesin

Laki-Iaki/Perempuan , Jurusan :
  • Akuntansi
  • IImu Administrasi (Bisnis/Niaga/Perkantoran/Pemerintahan)
  • Teknik Industri
  • Hukum
  • Manajemen
  • Manajemen Pemasaran, Manajemen SDM
  • Teknik Kimia


    2. Diploma (D-3)

    Laki-Iaki , Jurusan
    • Teknik Elektronika (Arus Lemah)
    • Teknik Listrik Arus Kuat
    • Teknik Kimia

    Laki-laki/Perempuan, Jurusan :
    • Manajemen Keuangan
    • K3 I Safety
    • Teknik Mesin
    • Akuntansi
    • Teknik Informatika
    • Teknik Sipil
    • Keperawatan
    • IImu Administrasi (Bisnis/Niaga/Perkantoran)


    3. SMA / MA / SMK (SLTA)

    Laki-Iaki , Jurusan :
    • IPA
    • Elektronika
    • Listrik Arus Kuat
    • Mesin : Produksi Produksi/lndustril Otomotifl
    • Kimia Analis
    • Kimia Industri
    • Konversi Energi/Perawatan/Perancangan


      B. Persyaratan umum Lowongan Kerja PT Pupuk Kaltim :
      • Warga Negara Indonesia yang mempunyai KTP Bontang yang masih berlaku.
      • Tanggal kelahiran sebagai berikut :
        • Sarjana Strata-1 (S1) : Kelahiran mulai tgl. 27 Juli 1989 dst.
        • Diploma 3 (D3) : Kelahiran mulai tgl. 27 Juli 1991 dst.
        • SMA/MA/SMK (SLTA) : Kelahiran mulai tgl. 27 Juli 1992 dst.
      • Untuk S1 dan D3 Indeks Prestasi kumulatif (IPK) minimal 3.00 skala 4
      • Untuk SMA/MA/SMK (SLTA) nilai rata-rata ijazah minimal 7
      • TOEFL untuk S1 minimal 450, untuk D3 minimal 400
      • Sehat fisik dan mental. Untuk pelamar dari tingkat SMA/MA/SMK (SLTA) tinggi badan minimal 160 cm dengan berat seimbang
      • Bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan perusahaan
      • Bebas dari Narkoba dan sejenisnya.


      C. Kelengkapan Berkas :
      1. Berkas Lamaran Kerja
      2. Curiculum Vitae (CV) J Daftar Riwayat Hidup
      3. Copy Ijazah terakhir legalisir asli/copy Surat Keterangan Lulus (SKL) legalisir asli
      4. Copy transkrip akademik bagi pelamar S1 dan D3 yang telah dilegalisir asIi
      5. Copy hasil UAN bagi pelamar SMA/MA/SMK (SLTA) yang telah dilegalisir asli.
      6. Copy Sertifikat TOEFL bagi pelamar S1 dan 03
      7. Copy KTP wil. Bontang yang masih berlaku
      8. Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wil. Bontang yang masih berlaku
      9. Copy Kartu Pencari Kerja AKl1 (kartu kuning) wil. Bontang yang masih berlaku
      10. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
      11. Surat pernyataan diri bebas dari narkobaJsejenisnyabermaterai cukup.
      12. Form Aplikasi diisi oleh pelamar.
      • Form aplikasi & Form pernyataan bebas narkoba dapat didownload di : www.pupukkaltim.com 
      • Catatan : Alamat harus jelas dan disertai nomor HP/telepon yang dapat dihubungi.


      D. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi :

      Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 03 Agustus 2015 di :
      • Situs PT Pupuk Kaltim (www.pupukkaltim.com)
      • Kantor Disosnaker Kota Bontang, Jl. Awang Panjang No. 1 Bontang

      Ketentuan Lain :
      1. Proses rekrutmen tidak dipungut biaya
      2. Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi akan diundang untuk seleksi
      3. Berkas lamaran menjadi milik PT Pupuk Kaltim dan tidak dapat dikembalikan
      4. Tes seleksi akan diadakan di Bontang

      Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur)

      Jika anda tertarik dengan loker hari ini bulan Agustus 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru PT Pupuk Kaltim (Kalimantan Timur), Silahkan kirim lamaran lengkap ke :

      Pengajuan Surat Lamaran Kerja PT Pupuk Kaltim :

      - Surat lamaran ditujukan kepada : 

      Manajer Kesra. & Hubind. 
      PT Pupuk Kalimantan Timur 
      Jl. James Simanjuntak No 1 Bontang, Kalimantan Timur

      - Tempat penyampaian berkas : 

      Gedung Olah Raga (GOR) PKT, 
      Jl. Alamanda No 1 PC VI, Pupuk Kaltim, Bontang


      Catatan : 
      • Alamat harus jelas dan disertai nomor telepon / HP yang dapat dihubungi.
      • Penerimaan berkas lamaran pada tanggal 27 Juli 2015 – 31 Juli 2015 (jam kerja)
      • Pelamar yang datang menyerahkan berkas wajib berpakaian sopan, rapi, bersepatu.(Tidak diperkenankan: memakai kaos oblong, memakai sandal)


      Read more ...
      Designed By VungTauZ.Com