Breaking News

Kudus

Random post

Tampilkan postingan dengan label Lembaga Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Negara. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Oktober 2015

Lowongan Kerja Non CPNS Mahkamah Konstitusi (MK)

Lowongan Kerja Non CPNS Mahkamah Konstitusi (MK)
Lowongan Kerja Non CPNS Mahkamah Konstitusi (MK) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Hakim Konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Lowongan Kerja Non CPNS Mahkamah Konstitusi (MK)Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

Visi dan Misi

Visi

Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. 

Misi
  • Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
  • Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.


Sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id

Untuk mencapai visi misi MK yaitu menjadi lembaga tinggi negara di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2016.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Oktober 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Mahkamah Konstitusi (MK) di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA

Pada hari ini bulan Oktober 2015 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Terbaru bulan Oktober 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :

Lowongan Kerja Non CPNS Mahkamah Konstitusi (MK)


Posisi Loker MK :

PENGUMUMAN
NOMOR 2586/KP.00.04/10/2015
TENTANG
PENERIMAAN TENAGA PERISALAH TAHUN ANGGARAN 2015

Dalam rangka penyusunan risalah persidangan Mahkamah Kosntitusi Tahun 2015/2016, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi membutuhkan tenaga kontrak alihdaya perisalah selama 3 bulan dengan ketentuan sebagai berikut.


A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan :
  • Transkriptor (Kode : 001)
    • Minim D3 semua Jurusan
  • Perekam (Kode : 002)
    • Minim D3 Komputer


B. Persyaratan Pelamar

1. Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/Anggota TNI/Polri dan anggota atau pengurus Partai Politik;
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia bekerja dengan sistem shift;
  • Bersedia bekerja dalam deadline/target waktu;
  • Bersedia bekerja dalam perjanjian kontrak langsung dengan Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 3 bulan kontrak;
  • Mempunyai NPWP Pribadi.


2. Persyaratan Khusus :
  • Mempunyai keahlian mengetik dengan cepat minimal 350 karakter/menit (untuk jabatan Transkriptor).
  • Menguasai Hardware/Software Komputer (Office, Adobe edition, Record Pad) untuk jabatan Perekam.
  • Khusus untuk pelamar yang masih berstatus Mahasiswa harus memberikan Surat keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang.


C. Pengajuan Lamaran :
  • Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi  PO BOX 999 Jakarta – 10000;
  • Surat lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang dikehendaki dan menuliskan kode jabatan pada sebelah kiri atas amplop;
  • Surat lamaran dikirim mulai tanggal 1 Oktober 2015 dan paling lambat diterima tanggal 16 Oktober 2015 (Cap Pos), dengan dilampiri:
    • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Foto kopi KTP/SIM;
    • Foto kopi Izajah pendidikan terakhir;
    • Surat Keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang (untuk pelamar yang masih berstatus Mahasiswa).


D. Pelaksanaan Tes :

1. Tahapan Tes.
  • Tahapan Tes yang akan dilalui oleh pelamar adalah:
    • Seleksi Administrasi,
    • Tes mengetik cepat untuk jabatan Transkriptor,
    • Tes Kompetensi Khusus Bidang Komputer untuk jabatan Perekam,
    • Tes Wawancara.
  • Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya.
2. Lokasi Tes
  • Tes Kompetensi Bidang dan Wawancara diselenggarakan di gedung Mahkamah Konstitusi.
  • Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id pada tanggal 26 Oktober 2015;


E. Lain-lain :
  • Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan akan didiskualifikasi;
  • Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya;
  • Pelaksanaan seleksi berikutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id;
  • Masa kerja selama 3(tiga) bulan terhitung bulan Desember 2015 s.d. Februari 2016;
  • Keputusan Panitia Pengadaan tenaga perisalah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat


Catatan :
  • Loker Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup tanggal : 16 Oktober 2015 (Cap POS)

Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di Mahkamah Konstitusi (MK) ?

Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini bulan Oktober 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Silahkan melakukan pendaftaran via POS sesuai dengan ketentuan diatas.



Read more ...

Minggu, 20 September 2015

Lowongan Kerja Non CPNS Lembaga Pemerintah Non-Kementerian LKPP

Lowongan Kerja Non CPNS Lembaga Pemerintah Non-Kementerian LKPP
Lowongan Kerja Non CPNS Lembaga Pemerintah Non-Kementerian LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau disingkat LKPP adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.


Lowongan Kerja Non CPNS Lembaga Pemerintah Non-Kementerian LKPP - Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.

Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.

Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.  

Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tugas LKPP :

Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi LKPP:
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
  • Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
  • Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.

Visi dan Misi LKPP
  
LKPP bertekad untuk menjadi lembaga kebijakan pengadaan yang berkualitas, memiliki kapabilitas, serta otoritas untuk menghasilkan dan mengembangkan berbagai kebijakan yang dapat mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang terpercaya di Indonesia.

Visi LKPP :

Andal dalam mewujudkan sistem pengadaan yang kredibel.

MISI LKPP:
  • Mewujudkan aturan yang jelas
  • Sistem Evaluasi dan Monitoring yang andal
  • Sumber daya manusia yang professional, dan
  • Kepastian hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.

maka dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama (2010-2014) LKPP bertujuan:  
  • Mencegah dan mengurangi Penyimpangan yang terjadi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dalam lingkup institusi pemerintahan.
  • Mewujudkan kinerja yang efektif yang pada akhirnya akan menciptakan efisiensi Anggaran Negara yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa
  • Meningkatkan kapasitas SDM pengelola pengadaan barang/jasa, sehingga diharapkan akan terwujud SDM yang menjunjung tinggi semangat profesionalisme dan bermartabat.
  • Mewujudkan Kebijakan Nasional tentang Pengadaan Barang/jasa yang jelas, kondusif serta komprehensif.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan LKPP.


Sumber : http://www.lkpp.go.id/

Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian LKPP sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2015.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Lembaga Pemerintah Non-Kementerian LKPP di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA

Pada hari ini bulan September 2015 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian LKPP kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru Non CPNS bulan September 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :

Lowongan Kerja Non CPNS LKPP


Pengumuman Rekrutmen Non PNS :

PENGUMUMAN REKRUTMEN NON PNS
DIREKTORAT SERTIFIKASI PROFESI


Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Unit Kerja Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP Tahun Anggaran 2015, kami membuka Rekrutmen Tenaga Non PNS untuk posisi dan kualifikasi sebagai berikut :


1. Staf Pendukung TI (Subjek: IT)

Persyaratan Loker :
  • Minimal lulusan pendidikan D3 TI
  • Memiliki IPK Min 3
  • Memiliki Kemampuan mengoperasikan Komputer
  • Menguasai Ms Office, Acces dan Exel
  • Bisa berkomunikasi dengan baik
  • Memiliki pengalaman kerja di Bidang IT selema 1 tahun
  • Dapat bekerja dalam Tim


2. Programmer (Subject : Junior Programmer)

Persyaratan Loker :
  • Minimal sarjana kompter/sistem informasi perguruan tinggi
  • Memilik pengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang pengembangan informasi selema 2 tahun
  • menguasai pemrogramman PHP, Java, VB, ASP.Net
  • Menguasai pemrograman databases Ms, acces, mysql, oracle


Catatan :
  • Pendaftaran Loker Non CPNS LKPP ditutup tanggal : 30 September 2015

Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di Loker Non CPNS LKPP ?

Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini bulan September 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru Non CPNS LKPP, Silahkan kirim Surat lamaran lengkap anda beserta CV, Foto (3x4 berwarna), Ijazah, Transkrip Nilai dan Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan via EMAIL ke alamat dibawah ini :

Email : pengadaan.dsp@lkpp.go.id

*) Subject : "Lamaran : Posisi yang dilamar"



Read more ...

Minggu, 30 Agustus 2015

Lowongan Kerja KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Lowongan Kerja KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Lowongan Kerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) - Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.


Lowongan Kerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) - KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.

Tugas dan kewenangan

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf :
  • Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Visi dan Misi

VISI

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

Kontak

Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310
Tlp. 021- 31937223 , Fax. 021-3157759
info@kpu.go.id

Sumber : kpu.go.id

Untuk mencapai visi kemenkes yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2016.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN

Pada hari ini bulan September 2016 KPU (Komisi Pemilihan Umum) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan September 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut : 


Posisi Loker KPU :
  • TENAGA PENDUKUNG

Dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan melakukan rekrutmen tenaga pendukung (TMT September 2015 s/d Maret 2016), dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan :
  • Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah Kota Banjarbaru dan Martapura
  • Mampu mengoperasikan komputer.

Berkas Lamaran :
  • Surat lamaran bermaterai 6 ribu
  • Salinan Sah Ijazah terakhir
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk
  • Biodata
  • Pas photo berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar.


Jadwal Rekrutmen :
  • Penerimaan Pendaftaran : Tanggal 31 Agustus – 02 September 2015
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : Tanggal 03 September 2015
  • Seleksi Tertulis dan Wawancara : Tanggal 04 September 2015
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Wawancara : Tangal 07 September 2015


Catatan :
  • Loker KPU ditutup pada tanggal : 02 September 2015

Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di Loker KPU ?

Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini bulan September 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru KPU (Komisi Pemilihan Umum), Silahkan kirimkan Lamaran via POS kealamat dibawah ini :

Sekretariat KPU Kota Banjarbaru:
Jalan Trikora / Soekarno Hatta No. 7 Banjarbaru
setiap jam kerja (08.00 s/d 16.00 Wita).


Read more ...

Selasa, 25 Agustus 2015

Loker Instansi Polri Bintara Khusus Penyidik Pembantu

INFO PENERIMAAN ANGGOTA POLRI
Loker Instansi Polri Bintara Khusus Penyidik Pembantu - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mengajak anda semua Putra Putri terbaik Indonesia untuk bergabung menjadi anggota POLRI yaitu : Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu. Apa saja Jadwal info kegiatannya tersebut, Kapan pelaksanaan pendaftarannya, bagaimana persyaratannya ? Silahkan bisa dibaca di bawah ini.


Loker Instansi Polri Bintara Khusus Penyidik PembantuKemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera.

Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam.

Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu :
  1. Aspek Struktural : Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  2. Aspek Instrumental : Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  3. Aspek kultural : Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional. 

Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi.

Sejak 16 Januari 2015, Jenderal Sutarman diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi, untuk digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas Kapolri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun antarabangsa, sebagaimana yang ditempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).

VISI POLRI : 

Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

MISI POLRI : 

Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psikis.
  • Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
  • Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.

Sasaran POLRI :

1. Bidang Kamtibmas
  • Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
  • Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
  • Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
  • Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
  • Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.

2. Bidang Keamanan Dalam Negeri
  • Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  • Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Filosofi POLRI :

Disimak dari kandungan nilai Pancasila dan Tribrata secara filosofi memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat.

Sumber : polri.go.id

Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Institusi Kepolisian RI (POLRI) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi Loker Penerimaan Anggota POLRI 2015 Bintara Khusus Penyidik Pembantu. .

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Institusi Kepolisian RI (POLRI) di Lowongan Terbaru posisi : PENERIMAAN ANGGOTA POLRI 2015.

Pada hari ini September 2015 Institusi Kepolisian RI (POLRI) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Loker Penerimaan Anggota POLRI 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :

INFO PENERIMAAN ANGGOTA POLRI TAHUN 2015


INFO PENERIMAAN ANGGOTA POLRI


Lowongan Instansi Polri Posisi :
  • BINTARA POLRI KHUSUS PENYIDIK PEMBANTU

Persyaratan Umum Loker :
  • Warga Negara Indonesia
  • Jenis kelamin pria atau wanita
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Tata Cara Pendaftaran Kepolisian) dari polres setempat;
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus Loker :
  • Belum pernah menjadi anggota Polri;
  • Berijazah minimal S1, dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT dan wajib melampirkan tanda lulus / ijazah yang dilegalisasi / diketahui oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol);
  • Umur pada saat buka pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun;
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    • pria : 160 (seratus enam puluh) Cm
    • wanita : 155 (seratus lima puluh lima) Cm
  • Bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar melampirkan sertifikat untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
  • Belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
  • Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015;
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • Mampu mengoperasionalkan komputer;
  • Bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
  • Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
    • Pemeriksaan administrasi awal;
    • Pemeriksaan kesehatan tahap I;
    • Pemeriksaan dan pengujian psikologi tertulis;
    • Pengujian akademik, yang meliputi :
      • Bahasa Indonesia;
      • Bahasa Inggris;
    • Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
    • Pengujian kesamaptaan jasmani;
    • Pendalaman PMK;
    • Pemeriksaan administrasi akhir;
    • Sidang terbuka lulus tingkat Panitia Daerah.


Catatan :
  • Loker Calon Anggota POLRI ditutup : 08 September 2015

Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di Institusi Kepolisian RI (POLRI) ?

Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini Bulan September 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Loker Penerimaan Anggota POLRI 2015, Silahkan Kirim REGISTRASI via ONLINE ke alamat sumber dibawah ini :


*) Download Persyaratan : DISINI


Sumber
Read more ...

Selasa, 11 Agustus 2015

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Lowongan Kerja Terbaru BPJS Ketenagakerjaan
Lowongan Kerja 2015 BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.


Lowongan Kerja 2015 BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Sejarah

Sejarah terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Hak dan kewajiban

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.

Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT).

Visi dan Misi BPJS Ketenagakerjaan

Visi

Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

Misi

Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi :
  • Tenaga Kerja : Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
  • Pengusaha : Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
  • Negara : Berperan serta dalam pembangunan

Motto Perusahaan

Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja


Nilai-Nilai Perusahaan (IPTIK)
  • Iman: Taqwa, berfikir positif, tanggung jawab, pelayanan tulus ikhlas.
  • Profesional: Berprestasi, bermental unggul, proaktif dan bersikap positif terhadap perubahan dan pembaharuan
  • Teladan: Berpandangan jauh kedepan, penghargaan dan pembimbingan (reward & encouragement), pemberdayaan
  • Integritas: Berani, komitmen, keterbukaan
  • Kerjasama: Kebersamaan, menghargai pendapat, menghargai orang lain.

Etika Kerja Perusahaan (TOPAS)
  • Teamwork : Memiliki kemampuan dalam membangun kerjasama dengan orang lain atau dengan kelompok untuk mencapai tujuan perusahaan.
  • Open Mind : Memiliki kemampuan untuk membuka pikiran dan menerima gagasangagasan baru yang lebih baik.
  • Passion : Bersemangat dan antusias dalam melaksanakan pekerjaan.
  • Action : Segera melaksanakan rencana/pekerjaan/tugas yang telah disepakati dan ditetapkan bersama
  • Sense : Rasa memiliki, kepedulian, ikut bertanggung jawab dan memiliki inisiatif yang tinggi untuk memecahkan masalah perusahaan.

Sumber : www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta, kami membutuhkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan memiliki kemampuan dan karakteristik yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Kami membuka kesempatan kepada Anda, tenaga-tenaga muda yang bersemangat dan antusias, berkompeten dan kreatif untuk ikut melayani kebutuhan perlindungan seluruh masyarakat indonesia.

COMPETENCY BASED HUMAN RESOURCES MANAGEMENT

SDM yang berkompeten sangat menentukan kinerja perusahaan. SDM mempunyai peran strategis dalam pencapaian tujuan institusi, sehingga kami memandangnya sebagai faktor kunci penentu keberhasilan dan menjadikannya sebagai aset berharga yang harus dikembangkan. Kami mengembangkan Sumber Daya Manusia melalui sistem manajemen SDM Berbasis Kompetensi (Competency Based Human Resources Management - CBHRM).  Sistem ini menggunakan kompetensi sebagai elemen kunci dalam seluruh modul Manajemen SDM seperti rekrutmen dan seleksi, kinerja, karier, pelatihan dan pengembangan serta reward & benefits.

REKRUTMEN DAN SELEKSI

Kami sadar bahwa langkah awal aset sumber daya manusia yang handal dimulai sejak saat kami melakukan proses rekrutmen dan seleksi. Rekrutmen dan seleksi merupakan mekanisme untuk memastikan tersedianya aset SDM tepat waktu, dan juga untuk memastikan terdapatnya job-person fit guna memastikan seluruh proses bisnis kami dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dalam melakukan seleksi karyawan Kami menggunakan rekrutmen dan seleksi berbasis kompetensi, yang dapat secara tepat mencari kandidat karyawan yang tidak hanya memiliki skill, knowledge & attitude yang sesuai dengan pekerjaannya.

EQUAL OPPORTUNITY

Kami membuka kesempatan kepada peserta dari Sabang hingga Merauke untuk berpartisipasi. Proses awal rekrutmen dan seleksi kami lakukan dengan mekanisme Online untuk membuka kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat berpartisipasi. Pada tahap lanjutan di seleksi tertulis, kami membuka beberapa lokasi test di seluruh wilayah Indonesia.  Hal ini merupakan komitmen kami untuk mempermudah akses bagi peserta dan memaksimalkan keanekaragaman sebagai hal yang memperkaya dan membangun institusi.

Kami mencari komitmen jangka panjang. Hal ini membuat kami mencari karyawan yang tidak hanya memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan posisi yang kami tawarkan saat ini, melainkan juga memiliki potensi untuk berkembang menjadi tulang punggung dalam posisi-posisi yang lebih menantang. Untuk itu kandidat harus lulus dari berbagai tahap seleksi, dimulai dari tahap administrasi, seleksi online, seleksi tatap muka, medical check up, interview user, on the job training sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

E-RECRUITMENT (WEB BASED RECRUITMENT SYSTEM)

Untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para Anda dan mempermudah proses rekrutmen maka kami telah menerapkan e-Rekrutmen. Aplikasi e-Rekrutmen terbuka sepanjang tahun, walaupun belum ada lowongan posisi yang dibuka. Sejak e-Rekrutmen diterapkan, kami tidak menerima pengiriman aplikasi lamaran kerja dalam bentuk paper based. Anda harus membuat akun pada aplikasi e-Rekrutmen untuk dapat melakukan registrasi dan menyusun cv guna dapat mendaftar pada lowongan pekerjaan yang tersedia. Informasi mengenai lowongan pekerjaan melalui: https://karir.bpjsketenagakerjaan.go.id/rekrutmen.

Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan kepada stakeholder-nya, Lembaga Negara BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2015.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Agustus 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Lembaga Negara BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA

Pada bulan Agustus 2015 Lembaga Negara BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan Agustus 2015 untuk berbagai posisi terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :



Lowongan Kerja 2015 BPJS Ketenagakerjaan


POSISI DAN PERSYARATAN :


1. PENATA MADYA KEUANGAN

Tugas dan Tanggung Jawab
  • Melakukan pencatatan keuangan
  • Melakukan perhitungan kewajiban perpajakan
  • Menyelesaikan pembayaran klaim peserta
  • Membuat laporan keuangan

Persyaratan
  • Pendidikan S1 Akuntansi, S1 Keuangan, dan program studi lain yang relevan
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 27 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengetahui instrumen pelaporan keuangan
  • Mampu menyusun laporan keuangan
  • Mengetahui perhitungan perpajakan (PPh 21)
  • Mengetahui jenis intrument investasi
  • Mampu memonitor realisasi penggunaan anggaran
  • Mampu membuat dan menganalisa BPOP (Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional)
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja


2. PENATA MADYA UMUM

Tugas dan Tanggung Jawab
  • Melakukan kegiatan pengelolaan aset
  • Melakukan kegiatan penyediaan barang dan jasa
  • Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana
  • Melakukan kegiatan pengelolaan arsip

Persyaratan
  • Pendidikan D3 Seluruh Jurusan
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 25 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
  • Memiliki Kemampuan Komunikasi yang baik
  • Memiliki Kemampuan bernegosiasi
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Memiliki SIM A dan C yang masih berlaku
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja


3. MARKETING / RELATIONSHIP OFFICER

Tugas dan Tanggung Jawab
  • Melakukan kegiatan analisa potensi pasar
  • Melakukan kegiatan Sales & Marketing program BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan sosialiasi program BPJS Ketenagakerjaan
  • Membina hubungan dengan perusahaan dan peserta program BPJS Ketenagakerjaan
  • Memberikan informasi dan layanan terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan
  • Pendidikan S1 seluruh Jurusan
  • Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 27 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Berpenampilan menarik
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Tinggi badan :
    • Pria 165 – 185 cm
    • Wanita 158 – 175 cm
    • Dengan berat badan proporsional
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan jaringan yang luas
  • Memiliki interpersonal skill yang baik
  • Memiliki Kemampuan bernegosiasi
  • Memiliki passion dalam sales & marketing
  • Memiliki SIM A dan C yang masih berlaku
  • Kemampuan berbahasa Inggris dan Mandarin merupakan nilai tambah
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja


4. PENATA MADYA SDM

Tugas dan Tanggung Jawab

Melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Manusia terkait :
  • Penilaian Kinerja
  • Training & Development
  • Pengembangan Karir
  • Remunerasi

Persyaratan :
  • Pendidikan S1 Manajemen SDM, Hukum, Psikologi 
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B 
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00 
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 27 pada tanggal 31 Desember 2015 
  • Belum menikah 
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan 
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel 
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik 
  • Memiliki interpersonal skill yang baik 
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah 
  • Memilki SIM A dan C yang masih berlaku 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan 
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama 
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja 


5. PENATA MADYA TI

Tugas dan Tanggung Jawab
  • Melakukan maintenance hardware dan software
  • Melakukan pengelolaan dan pengamanan database
  • Menyelesaikan permasalahan terkait hardware, software dan database

Persyaratan
  • Pendidikan S1 Teknik Informatika, S1 Manajemen Informatika, dan program studi lain yang relevan
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 27 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
  • Memahami bahasa pemrograman SQL Database
  • Memahami troubleshooting terkait hardware dan software
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja


6. PENATA MADYA PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN ASET

Tugas dan Tanggung Jawab

Melakukan kegiatan pengelolaan Aset terkait :
  • Melakukan perencanaan aset (menyusun RAB, Membuat gambar rencana)
  • Melakukan review terhadap hasil konsultan perencana, Pelaksana pekerjaan ataupun konsultan pengawas pekerjaan fisik.
  • Membuat spesifikasi umum dan teknis sesuai kebutuhan perusahaan
  • Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset

Persyaratan
  • Pendidikan S1 Teknik Arsitektur dan Teknik sipil
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 27 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Menguasai software AutoCad, SketchUP, Microsoft Excel
  • Memahami struktur bangunan (Struktur Beton, Baja, Kayu)
  • Memahami Manajemen Proyek (Time schedule, Kurva S)
  • Bisa menyusun Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki interpersonal skill yang baik
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja
  • Mengunggah dokumen portofolio ke dalam aplikasi eRekrutmen berupa :
    • Gambar 3D dengan AutoCAD atau sketcUP
    • Menyusun RAB dari gambar hasil  desain sendiri
    • Membuat Tim Schedule dan Kurva S dari Gambar dan RAB yang telah disusun
    • Dokumen unggahan wajib dibuat hanya ke dalam 1 file (PDF)


7. PENATA MADYA PELAYANAN

Tugas dan Tanggung Jawab
  • Melakukan verifikasi dokumen pengajuan klaim
  • Melakukan pengecekan atas pengajuan klaim
  • Melakukan perhitungan dan penetapan klaim
  • Mengelola administrasi dokumen peserta
  • Membina hubungan dengan penyedia jasa kesehatan

Persyaratan
  • Pendidikan S1 Keperawatan, Farmasi, Kedokteran Umum, Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 27 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
  • Memiliki Kemampuan Komunikasi yang baik
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja


8. AKTUARIA

Tugas dan Tanggung Jawab
  • Melakukan studi penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan valuasi periodik kewajiban dana BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan studi aktuaria secara periodik terhadap kesesuaian antara aset dan kewajiban dana BPJS Ketenagakerjaan
  • Menyusun dan mengembangkan kertas kerja untuk mendukung proses analisa, kajian dan valuasi aktuaria

Persyaratan
  • Pendidikan Minimal S1 di Bidang : Matematika, Statistika, Manajemen Aktuaria, Akuntansi, Demografi
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK S1 minimal 2.75 skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 27 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office, MS Excel, SPSS
  • Memahami data mining
  • Lulus dalam 2 modul ujian profesi Persatuan Aktuaris Indonesia merupakan nilai tambah
  • Lulus dalam 2 modul ujian Seritifkasi Manajemen Asuransi merupakan nilai tambah
  • Memiliki Kemampuan Komunikasi yang baik
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja


9. PENATA MADYA ADMINISTRASI PEMASARAN

Tugas dan Tanggung Jawab
  • Melakukan verifikasi dokumen pendukung dari calon peserta
  • Menginput data calon peserta serta pencetakan dokumen
  • Melakukan pengolahan data administrasi dan dokumen bagi peserta
  • Memberikan dukungan terhadap tugas Marketing/Relationship Officer

Persyaratan
  • Pendidikan D3 seluruh Jurusan
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 25 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki ketelitian dan administrasi dokumen yang baik
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja


10. SEKRETARIS

Tugas dan Tanggung Jawab
  • Melakukan aktivitas kesekretariatan perusahaan.
  • Menyiapkan dokumen bagi karyawan yang akan melakukan perjalanan dinas
  • Mengelola tata persuratan Unit Kerja
  • Menyiapkan bahan dan/atau konsep dokumen/surat jawaban
  • Mengelola komunikasi Unit Kerja baik yang berupa langsung (misalnya: tamu) maupun tidak langsung (misalnya: telepon)
  • Mengupayakan kelancaran pelaksanaan agenda/jadwal acara dan kegiatan Unit Kerja (misalnya: rapat, kunjungan, penerimaan tamu, dll)

Persyaratan
  • Pendidikan D3 seluruh Jurusan. Diutamakan Jurusan Sekretaris.
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 25 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Berpenampilan menarik
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki interpersonal skill yang baik
  • Memiliki ketelitian dan administrasi dokumen yang baik
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja


11. PENATA MUDA KEARSIPAN

Tugas dan Tanggung Jawab
  • Memastikan dan mengkoordinasikan kegiatan penyerahan dokumen arsip in aktif dari unit kerja kepada Kearsipan sesuai Pedoman Administrasi Umum
  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dengan cara melaksanakan tata usaha persuratan, mencatat dan menyimpan dokumen/surat, dan mendistribusikan surat masuk/keluar
  • Mengkoordininasikan pelaksanaan hubungan komunikasi dan korespondensi dengan pihak internal maupun eksternal BPJS Ketenagakerjaan terhadap mekanisme sistem kearsipan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyusutan (pemindahan dan pemusnahan) arsip in aktif dari seluruh unit kerja

Persyaratan
  • Minimal Pendidikan D3 Jurusan Kearsipan, Ilmu Informasi dan Perpustakaan, Teknisi Perpustakaan
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
  • IPK minimal 2.75 Skala 4.00
  • Usia : Belum berulang tahun yang ke 25 pada tanggal 31 Desember 2015
  • Belum menikah
  • Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki ketelitian dan administrasi dokumen yang baik
  • Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
  • Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  • Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja


Catatan :
  • Loker 2015 Lembaga Negara BPJS Ketenagakerjaan ditutup : 14 Agustus 2015


Bagaimana anda tertarik bekerja di BPJS Ketenagakerjaan ?

Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini bulan Agustus 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Silahkan Kirim LAMARAN KERJA via ONLINE kealamat Sumber dibawah ini :



Read more ...

Kamis, 06 Agustus 2015

Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Lowongan Kerja Terbaru Ombudsman Republik Indonesia (ORI) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.


Lowongan Kerja Terbaru Ombudsman Republik Indonesia (ORI) - Ombudsman adalah seorang pejabat atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat. Kata ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno umbuðsmann, artinya perwakilan. Selain di tingkat pemerintahan, ombudsman juga dapat ditemui dalam perusahaan, universitas, dan media massa.

Sejarah Ombudsman Republik Indonesia

Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada  masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.

Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.

Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu,  Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
  1. Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
  3. Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.

Tugas

Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah :
  • Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
  • Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  • Membangun jaringan kerja.
  • Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.


VISI

Mewujudkan Pelayanan Publik Prima yang Menyejahterakan dan Berkeadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

MISI
  • Melakukan tindakan pengawasan, menyampaikan saran dan rekomendasi serta mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik
  • Mendorong penyelenggara negara dan pemerintah agar lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
  • Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaraan hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan pelayanan, kebenaran serta keadilan
  • Mendorong terwujudnya sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi berbasis teknologi informasi


Sumber : Wikipedia.org

Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Lembaga Negera Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2015.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Agustus 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Lembaga Negera Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA

Pada hari ini bulan Agustus 2015 Lembaga Negera Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan Agustus 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :



Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI)


Posisi Loker Ombudsman :

Pengumuman
Seleksi Penerimaan Kepala Perwakilan & Calon Asisten
Ombudsman RI Tahun 2015

Ombudsman Republik Indonesia mengundang putera/puteri terbaik Warga Negara Indonesia untuk bergabung dengan Ombudsman RI guna mengisi posisi lowongan sebagai berikut :
  • Kepala Perwakilan RI
  • Calon Asisten Ombudsman RI

1. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi :
  • Kalimantan Timur
  • Nusa Tenggara Timur

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi :

Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuham YME
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  • Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun
  • Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman


2. Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi :
  • Nusa Tenggara Timur
  • Riau
  • Bangka Belitung
  • Sulawesi Selatan
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Papua Barat
  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Bengkulu
  • Kalimantan Barat
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Tengah

Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi :

Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuham YME
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  • Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 30 tahun per 1 Agustus 2015
  • Pendidikan paling rendah sarjana dengan IPK minimal 2.6 dari program studi dengan terakreditasi diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Adaministrasi Negara
  • Mampu mengoperasikan komputer program MS Office
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
  • Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman


Catatan :
  • Pendaftaran diterima setiap hari kerja Pukul 09 00 1600 WIB dan diterima paling lambat tanggal 10 Agustus 2015
  • Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah membenkan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia berhak mernbatalkan hasil seleksi 
  • Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
  • Keputusan Parutia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republlk indonesia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat

Bagaimana anda tertarik bekerja di Lembaga Negera Ombudsman ?

Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini bulan Agustus 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Lembaga Negera Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Silahkan melengkapi Lamaran Kerja beserta kelengkapannya via POS ke alamat dibawah ini :

Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia
JI. H. R. Rasuna Said Kav C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia
Kuningan Jakarta Selatan 12920


*NB :



Read more ...
Designed By VungTauZ.Com